Kronologi Kejadian
Pengadilan Korea Selatan baru-baru ini menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang wanita karena memeras dan melakukan kekerasan fisik terhadap seorang selebritas.
Terdakwa, seorang wanita berusia 36 tahun, menjalin hubungan singkat dengan korban yang berusia 30-an hanya selama 10 hari pada Agustus 2022. Ketika korban meminta untuk mengakhiri hubungan mereka, wanita tersebut menolak dan menuntut korban membayar 5,00 juta KRW (sekitar $3.740).
Wanita itu mengancam akan memposting komentar jahat tentang korban secara online jika ia menolak membayar, memanfaatkan posisi korban sebagai figur publik. Setelah mengetahui bahwa korban hanya memiliki 2,40 juta KRW (sekitar $1.800) di rekeningnya saat itu, wanita tersebut menuntut agar sisa uang tersebut dibayar dengan tamparan dan menampar korban sebanyak 10 kali. Ia juga dituduh memasuki rumah korban secara paksa.
Selain itu, ia mengirim 800 pesan teks yang mengancam kepada korban setelah mereka putus. Ia juga memposting klaim di media sosial bahwa ia tertular herpes dari korban.
Penyelidikan dan Persidangan
Saat kasus ini diselidiki, semua klaim yang dibuat oleh terdakwa terbukti salah, tetapi ia terus membantah tuduhan tersebut. Selama persidangan di Pengadilan Distrik Euijeongbu, pengadilan menemukannya bersalah atas pemerasan, penyerangan, memasuki tempat tinggal tanpa izin, dan pencemaran nama baik.
“Terdakwa melakukan kejahatan berat dengan menuntut uang tanpa alasan dan menyerangnya sambil memposting kebohongan tentang korban, yang citra sosialnya sangat penting baginya,” kata Pengadilan Distrik Euijeongbu.
Hukuman
Wanita tersebut telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan oleh pengadilan.