Anggota parlemen Korea Selatan mengusulkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan mencegah pelecehan di tempat kerja, khususnya bagi pekerja dengan kontrak kerja khusus. RUU ini, yang kemudian disebut-sebut sebagai “UU Hanni NewJeans”, terinspirasi dari kesaksian Hanni NewJeans dalam sebuah audit terkait kasus perundungan di tempat kerja pada bulan Oktober lalu.
Inspirasi dari Kesaksian Hanni
Kehadiran Hanni NewJeans dalam audit tersebut menjadi sorotan publik. Pengalamannya menginspirasi anggota parlemen untuk merumuskan RUU yang lebih komprehensif dalam melindungi pekerja, terutama mereka yang berada di bawah kontrak kerja yang rentan terhadap eksploitasi.
Reaksi Publik yang Terbelah
Usulan RUU ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian besar menyambut baik inisiatif tersebut sebagai langkah positif dalam meningkatkan perlindungan pekerja. Namun, ada pula yang mempertanyakan efektivitas RUU ini dan menganggap penamaan “UU Hanni NewJeans” kurang tepat. Perdebatan pun muncul mengenai bagaimana RUU ini akan diimplementasikan dan dampaknya terhadap situasi kerja di Korea Selatan.
Masa Depan RUU Pencegahan Pelecehan Kerja
Nasib RUU ini masih belum pasti. Proses legislasi di parlemen masih akan berjalan, dan perlu dilihat bagaimana RUU ini akan dibahas dan dimodifikasi sebelum akhirnya disahkan atau ditolak. Namun, usulan ini telah memicu diskusi penting mengenai perlindungan pekerja dan kesetaraan di tempat kerja di Korea Selatan.