Pria Korea Dihukum Penjara Karena Membiarkan Istrinya Kelaparan hingga Tewas
Seorang pria berusia 50-an dijatuhi hukuman penjara karena menyebabkan kematian istrinya yang mengalami gangguan pendengaran dan intelektual akibat kelalaiannya yang parah. Pada tanggal 8 November, Pengadilan Negeri Daegu Divisi Pidana 12 menjatuhkan vonis kepada Mr. A, seorang pria berusia 59 tahun, atas tuduhan pemenjaraan dan pengabaian yang mengakibatkan kematian. Kekejaman Terhadap Istri Difabel Mr. A…