DJ Yesong Divonis 8 Tahun Penjara Atas Kasus Kecelakaan Maut

Penyanyi terkenal DJ Yesong (nama asli Ahn Ye Song), 29 tahun, divonis delapan tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian. Mahkamah Agung baru-baru ini menguatkan putusan pengadilan tingkat bawah, sehingga hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Kecelakaan Maut Akibat Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

Kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor tersebut terjadi karena DJ Yesong mengemudi dalam keadaan mabuk. Putusan tersebut mengakhiri proses hukum yang panjang dan menyita perhatian publik. Kasus ini menjadi sorotan mengingat status Yesong sebagai artis terkenal.