Setelah bertahun-tahun tertunda, RUU yang dikenal sebagai “Goo Hara Law” akhirnya disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan.
Aturan Baru Cegah Orang Tua Warisi Harta Anak Meninggal
Pada tanggal 28 Agustus, RUU tersebut disahkan dalam sesi pleno Majelis Nasional ke-22 dengan dukungan dari berbagai partai politik. UU ini akan mencegah orang tua mewarisi aset anak mereka yang meninggal.
Inspirasi dari Tragedi Goo Hara
UU ini terinspirasi dari kasus kematian penyanyi dan aktris Goo Hara pada tahun 2019. Kematiannya memicu perdebatan sengit mengenai hak waris dan perlindungan aset anak yang meninggal.
Langkah Penting untuk Keadilan
Pengesahan “Goo Hara Law” merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak anak yang meninggal dan mencegah eksploitasi aset mereka. UU ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarga dan melindungi harta benda mereka.