Mantan Idol SNH48 Divonis Penjara Kasus Judi

Mantan anggota girl group SNH48 asal Tiongkok, Lu Xiangyi (21), dijatuhi hukuman penjara terkait kasus perjudian. Pengadilan menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, serta denda 10.000 RMB (sekitar Rp 22 juta).

Kasus Operasi Kasino Ilegal

Lu Xiangyi terbukti bersalah telah menjalankan kasino secara ilegal. Informasi ini didapatkan dari situs resmi pengadilan Tiongkok, China Judgment Document Network. Detail lebih lanjut mengenai operasi kasino tersebut belum dipublikasikan secara luas.

Hukuman dan Dampak Karir

Hukuman yang dijatuhkan kepada Lu Xiangyi memberikan dampak signifikan pada karirnya di industri hiburan. Meskipun hukuman penjara ditangguhkan, kasus ini dipastikan akan mencoreng reputasinya dan kemungkinan besar akan mengakhiri perjalanan karirnya sebagai idol.