Seorang pria berusia 50-an dijatuhi hukuman penjara karena menyebabkan kematian istrinya yang mengalami gangguan pendengaran dan intelektual akibat kelalaiannya yang parah. Pada tanggal 8 November, Pengadilan Negeri Daegu Divisi Pidana 12 menjatuhkan vonis kepada Mr. A, seorang pria berusia 59 tahun, atas tuduhan pemenjaraan dan pengabaian yang mengakibatkan kematian.
Kekejaman Terhadap Istri Difabel
Mr. A didakwa telah secara sengaja mengurung dan mengabaikan istrinya, yang menderita gangguan pendengaran dan intelektual, selama beberapa waktu. Akibatnya, sang istri mengalami kekurangan gizi yang parah dan meninggal dunia.
Pengadilan menyatakan bahwa Mr. A telah menunjukkan sikap tidak peduli dan kejam terhadap istrinya yang membutuhkan bantuan dan perlindungan. Ia tidak memberikan perawatan medis yang layak, bahkan ketika kondisi istrinya semakin memburuk.
Hukuman yang Diberikan
Pengadilan menyatakan bahwa Mr. A telah melanggar kewajiban moral dan hukumnya sebagai suami untuk melindungi dan merawat istrinya. Oleh karena itu, ia dijatuhi hukuman penjara atas tindakan kejamnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi kaum difabel, terutama dalam konteks hubungan rumah tangga. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk kelalaian dan penelantaran.