Polisi Busan, Korea Selatan, berhasil mengungkap sindikat kejahatan lintas negara yang melibatkan Korea Selatan dan China. Sindikat ini telah menipu 84 korban dengan total kerugian mencapai ₩122 miliar KRW atau sekitar Rp 1,3 triliun (sekitar $86,3 juta USD).
Modus Operandi: Cinta Palsu dan Investasi Bodong
Modus operandi sindikat ini cukup licik. Mereka menggunakan akun media sosial palsu yang menampilkan foto wanita keturunan Korea dari luar negeri. Para pelaku kemudian menjalin hubungan romantis dengan korban secara online untuk membangun kepercayaan. Setelah korban merasa dekat, mereka diarahkan untuk berinvestasi dalam mata uang kripto dan emas palsu. Investasi ini, tentu saja, hanyalah jebakan untuk menguras kekayaan korban.
Penangkapan dan Investigasi
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Rincian lebih lanjut mengenai penangkapan para pelaku dan proses hukum selanjutnya masih menunggu informasi resmi dari pihak berwajib. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan online, khususnya yang berkaitan dengan investasi dan hubungan asmara daring.