Suga, anggota grup idola BTS, dikabarkan akan menghadapi proses hukum terkait dugaan pelanggaran lalu lintas. Seorang perwakilan kepolisian menyatakan bahwa Suga akan dikenai sanksi pidana karena mengendarai kendaraan.
Scooter Listrik Bukan Alat Mobilitas Pribadi
Dalam pernyataan eksklusif kepada media Dispatch, seorang pejabat dari kantor polisi Yongsan menyatakan bahwa skuter listrik yang dikendarai Suga tidak dikategorikan sebagai alat mobilitas pribadi. Hal ini berarti Suga dianggap melanggar peraturan lalu lintas dan akan diproses secara hukum.
Penyelidikan Lebih Lanjut Diperlukan
Pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan Suga. Namun, berdasarkan pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Suga akan menghadapi penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tingkat kesalahannya dan sanksi yang akan dijatuhkan.