Hukuman Penjara Mantan Anggota DIA, Somyi, Picu Perdebatan Seterik tentang Standar Ganda Berbasis Gender

Pada 21 Maret, mantan anggota DIA, Somyi, dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Tuduhan Palsu dan Hukuman Penjara

Somyi dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan karena tuduhan palsu pelecehan seksual terhadap CEO agensinya. Putusan ini didasarkan pada inkonsistensi pernyataan Somyi kepada lembaga investigasi dan rekaman CCTV terkait insiden tersebut.

Mantan idola yang kini menjadi streamer itu mengajukan pengaduan resmi kepada polisi tentang CEO “B” pada Januari 2023 dan mendesak agar kasus tersebut dibawa ke pengadilan setelah awalnya ditutup. Namun, jaksa penuntut berpendapat di pengadilan bahwa Somyi terlihat berjalan keluar dari tempat kejadian dugaan penyerangan “dengan tenang,” dan dia bahkan masuk ke kantor untuk memeluk “B.”

Meskipun pengacaranya berpendapat bahwa dia mabuk dan tidak dapat berpikir jernih saat itu, pengadilan memutuskan dia bersalah melakukan tuduhan palsu dan menjatuhkan hukuman penjara.

Perdebatan Panas

Putusan ini telah memicu perdebatan sengit di komunitas K-Pop. Ketidakpuasan atas hukuman penjara Somyi muncul dalam beberapa lapisan.

Standar Ganda “Korban Sempurna”

Pertama, penggemar terkejut bahwa pengadilan membuat keputusan berdasarkan Somyi yang tidak berperilaku seperti “korban sempurna” setelah dugaan penyerangan.

Perbandingan dengan Kasus Burning Sun

Kedua, banyak yang marah karena Somyi menerima hukuman penjara yang sama dengan Seungri, idola K-Pop terkenal yang dipenjara karena keterlibatannya dalam skandal seks Burning Sun. Dia didakwa atas tuduhan prostitusi, perantara prostitusi, penggelapan, melanggar undang-undang keamanan pangan, perjudian kebiasaan, dan melanggar undang-undang devisa.

Banyak yang merasa bahwa hukuman Somyi membawa nuansa misoginis karena hukuman penjara yang tidak proporsional yang dia dapatkan dibandingkan dengan banyak pelaku yang terlibat dalam kasus Burning Sun.