Sebuah pernikahan yang melibatkan dua anak di bawah umur menghebohkan otoritas setempat di Provinsi Shandong, Tiongkok. Pernikahan yang digelar pada 13 Maret 2024 itu viral di media sosial, memperlihatkan seorang bocah laki-laki berusia 14 tahun dan seorang gadis yang usianya tidak disebutkan, mengikuti adat pernikahan tradisional.
Menurut informasi, kedua remaja tersebut bertemu pada September 2023 dan pernikahan mereka disetujui oleh kedua orang tua. Namun, di Tiongkok, usia legal untuk menikah adalah 22 tahun untuk pria dan 20 tahun untuk wanita, sehingga pernikahan ini tidak dapat diakui secara hukum.
Selain itu, terdapat undang-undang yang melarang orang tua mengizinkan, memaksa, atau mengatur pernikahan bagi anak-anak mereka. Pihak berwenang, termasuk kepolisian, urusan sipil, dan pendidikan, mengecam dan memberikan edukasi kepada orang tua kedua anak tersebut.
“Kami mendesak orang tua untuk memenuhi kewajiban perwalian mereka. Kami akan memberikan bimbingan psikologis bagi kedua anak di bawah umur sebagai langkah selanjutnya,” ujar seorang pejabat pemerintah setempat.
Pernikahan dini dapat menimbulkan berbagai risiko bagi anak-anak, seperti masalah kesehatan fisik dan mental, tingkat putus sekolah yang tinggi, dan risiko kemiskinan yang lebih besar.