Stalker Artis K-Pop Lolos dari Hukuman, Netizen Geram!

Terkini, kasus seorang perempuan berusia 50-an yang dituduh melakukan pengejaran terhadap anggota Apink, Eunji, selama beberapa tahun, mengejutkan banyak pihak. Meskipun undang-undang Korea Selatan berjanji untuk memberlakukan tindakan yang lebih keras terhadap kejahatan pengejaran, hasil persidangan baru-baru ini justru menimbulkan kemarahan di kalangan netizen.

Vonis yang Mengecewakan

Menurut laporan pada 18 Januari kemarin, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum pelaku pengejaran, yang diidentifikasi dengan nama keluarga Cho, dengan hukuman satu tahun penjara, ditangguhkan dengan masa percobaan selama 2 tahun. Artinya, jika Cho memenuhi semua syarat masa percobaannya, hakim dapat membatalkan hukuman penjara. Selain itu, Cho juga diwajibkan membayar denda sebesar ₩100.000 KRW (sekitar $74,70 USD), menjalani 120 jam layanan masyarakat, dan mengikuti 40 jam kelas pencegahan kejahatan pengejaran.

Kritik Terhadap Hukuman yang Lemah

Hukuman ini dikritik sebagai terlalu ringan untuk kejahatan balas dendam seperti pengejaran, apalagi terhadap figur publik populer seperti Eunji. Cho telah mengganggu idol tersebut sejak Maret 2020, dengan total 544 pesan melalui pesan teks dan media sosial. Isi pesan tersebut biasanya mencakup pertanyaan apakah Eunji mau menerima Cho sebagai pembantu dan mengizinkannya tinggal bersama.

Kejadian Mengerikan

Cho, yang bekerja sebagai kurir, juga dituduh mengejar kendaraan Eunji dari gedung utama KBS ke salon rambut dan tempat make-up-nya di Gangnam pada Mei 2020. Pada Juli 2021, dia mengejar Eunji hingga ke apartemennya, membuat idol tersebut harus memanggil polisi yang menemukannya bersembunyi di dekat pintu masuk. Setelah insiden ini, agensi Eunji mengeluarkan peringatan ketat terhadap Cho, yang kemudian menyatakan bahwa dia tidak akan pernah lagi mengirim pesan kepada Eunji.

Kegagalan Hukuman Pengejaran Baru

Banyak kritikus menganggap kasus ini sebagai contoh kegagalan Undang-Undang Pengejaran Baru dalam memberikan keamanan tambahan bagi korban kejahatan semacam itu. Meskipun undang-undang baru ini, diperkenalkan pada 2022, memberikan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda sebesar ₩30,0 juta KRW (sekitar $21.200 USD), implementasinya belum menunjukkan banyak efek. Menurut data yang dilaporkan oleh Kepolisian Nasional, antara Oktober 2021 dan Agustus 2023, tingkat penangkapan oleh polisi terhadap tersangka kejahatan pengejaran hanya sekitar 3,3%.

Dengan kasus seperti Eunji, di mana pelaku mendapat hukuman yang lebih ringan, kekhawatiran muncul bahwa hal itu bisa mendorong kejahatan yang lebih serius. Tuntutan untuk hukuman yang lebih keras juga disertai dengan tuntutan untuk langkah-langkah perlindungan lebih lanjut bagi korban.